FARZAN BLOG - NUPTK dapat diajukan oleh seluruh GTK baik itu PNS,P3k ataupun Honorer baik yang bertugas disekolah negeri ataupun swasta. Asalkan semua GTK tersebut sudah terdaftar atau masuk di aplikasi Dapodik. Jadi seandaikan ada GTK yang belum terdaftar diaplikasi Dapodik, maka segera hubungi dinas Kabupaten atau Kota setempat agar segera di input ke aplikasi Dapodik.
Pengajuan nomor unik ini harus melewati beberapa proses Approve atau persetujuan mulai dari Dinas Kab/Kota. Selanjutnya jika di Kab/Kota sudah lolos atau di approve maka selanjutnya tinggal menunggu proses approve dari LPMP/BP PAUD-Dikmas. Seandainya oleh LPMP sudah di approve, maka tinggal tunggu proses penerbitan NUPTK itupun andai lolos pemeriksaan berkas.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan :
A. Bagi GTK yang sudah PNS
1. Scan KTP
2. Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS
3. Scan SK Penugasan
4. Scan Ijazah (SD sampai Terakhir)
B. Bagi GTK yang belum atau non PNS
1. Scan KTP
2. Scan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
3. Scan Surat Tugas dari atasan langsung
4. Scan Ijazah ( SD sampai Terakhir)
C. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut
1. Buka situs http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Login menggunakan pasword yang sama dengan pasword Dapodik. Oleh karena itu untuk pengajuan NUPTK ini, harus bekerja sama dengan Operator Sekolah.
3. Pilih menu "NUPTK"
4. Pilih "Calon Penerima NUPTK"
5. Upload semua berkas hasil scan sesuai dengan menu yang tertera.
6. Klik "OK"
Langkah diatas adalah proses pengajuan agar dapat diapprove oleh dina Kab/Kota, seandainya berkas ada yang tidak sesuai, maka akan disuruh lagi untuk memperbaiki dan mengupload ulang lagi.